Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan ( PNPM – MD ). PNPM-MD adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan . PNPM-MD merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang selama ini dinilai berhasil. Diantara keberhasilan PPK adalah penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan dan keberhasilan menumbuhkan kolektivitas dan partisipasi masyarakat.
Visi dari PNPM-MD adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu menorganisir diri untuk memobilitas sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya diluar lingkungannya serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi maslah kemiskinan.
Misi dari PNPM-MD adalah :
• Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya
• Pembangunan sistem pembangunan partisipatif
• Pengefektian fungsi dan peran pemerintah lokal
• Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana dasar dan ekonomi masyarakat
• Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan
Sedangkan tujuan umum PNPM-MD adalah meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Sedangkan tujuan khusus nya meliputi ;
• Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat , khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan dalam pengambilan keputusan , perncanaa, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan.
• Melembagakan pengelolaan pembangunan partipasif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
• Mengembangkan kapasitas pemerintah lokal dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipasif
• Melembagakan pengelolaan dana bergulir
• Mendorong terbentuknya dan berkembangnya Badan Ker Sama Antar Desa dalam pengelolaan pembangunan
• Mengembangkan kerja sama antara pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan
JENIS USULAN
Dalam progarm PNPM-MD setiap desa boleh mengajukan paling banyak 3 usulan dimana tiap usulan terdiri dari satu jenis kegiatan / paket kegiatan yang secara langsung saling berkaitan.
Tiga usulan yang dimaksud adalah :
1. Usulan kegiatan Peningkata Kualitas Hidup masyarakat (PKH) yang meliputi bidang Kesehatan dan Pendidikan atau peningkatan ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa khusus Perempuan.
2. Usulan kegiatan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) yang ditetapkan oleh Musywarah Desa khusu Perempuan.
3. Usulan kegiatan Sarana Prasarana yang meliputi pembangunan fisik Jalan dan Irigasi yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa Perencanaan
Namun dalam usulan tersebut , swadaya masyarakat / desa tidak boleh ketinggalan. Swadaya masyarakat / desa merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan tahapan PNPM – MD. Swadaya masyarakat bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana, maupun material pada saat pelaksanaan kegiatan.
TIM VERIFIKASI
Usulan dari desa terangkum dalam sebuah proposal. Proposal yang disusun terdiri dari 3 jenis usulan tersebut diatas yaitu proposal usulan PKH , prososal usulan SPP dan proposal usulan Sarpras. Tim Verifikasi dibentuk guna memverikasi proposal ketiga jenis usulan tersebut. Anggota Tim Verikasi direkrut dari beberapa unsur. Seperti di Kecamatan Banyuurip, Tim Verifikasi terdiri dari beberapa unsur sbb
Dari UPT P dan K : Piyani SPd dan Lulus Prajoko S.Sosri
Dari Dinas PU : Kuswoto dan Arif Budiyanto
Dari UPT Pengairan : Ngaderi dan Sungkowo
Dari Puskesmas : Firman Aji
Dari Kantor Kecamatan : Suwartinem
Dari P2KSM : Sai Abdullah SE dan Asmo Windi SE
TAHAPAN DALAM VERIFIKASI
Dalam terjemahan bahasa Indonesia , kata verifikasi berarti “memeriksa” atau “membuktikan” atau “menilai”. Bila dikaitkan dengan proses kegiatan kegiatan PNPM-MD , maka ketiga arti kata tersebut merupakan tahap kegiatan yang menjadi bagian dari tugas Tim Verifikasi 9 TV ).
1. Pemeriksaan Dokumen ( memeriksa usulan desa )
Setelah usulan desa masuk di tingkat kecamatan, maka TV akan memeriksa usulan tersebut. Pada tahap ini apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan , kesalahan perhitungan atau kekurangan administrasi lainnya TV akan mengembalikan usulan ke desa untuk dilengkapi dan diperbaiki dengan batas waktu yang ditentukan. Usulan yang dikembalikan bukan berarti tidak layak atau kurang layak.
2. Pemeriksaan Lapangan ( peninjauan lapangan )
Kegiatan ini dilakukan untuk membuktikan apakah usulan yang diajukan sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang muncul ndalam proses perencanaan, apakah sudah diputuskan secara demokratis dan apakah sudah sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan yang sebenarnya ( bukan sekedar keinginan )
3. Penilaian
Kegiatan ini adalah untuk menentukan tingkat kelayakan dan bobot usulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sebelumnya. Penilaian ini sedapat mungkin dilakukan secara terukur untuk menghindari penilaian menurut subyektivitas anggota TV. Hasil penilaian ini dituangkan dalam “Rekomendasi Tim Verifikasi” untuk memastikan sebuah usulan Layak atau Tidak Layak.
Rekomendasi Tim Verifikasi menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam forum MAD / Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan untuk menentukan urutan prioritas Usulan kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar