PHBS dalam STBM
APAKAH PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT?
Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran semua anggota keluarga dan masyarakat, sehingga keluarga dan masyarakat itu dapat menolong dirinya sendiri dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan di masyarakat.
Kondisi sehat dapat dicapai dengan mengubah perilaku dari yang tidak sehat menjadi perilaku sehat, dan menciptakan lingkungan sehat di rumah tangga.
Oleh karena itu kesehatan perlu dijaga, dipelihara dan ditingkatkan oleh setiap anggota rumah tangga serta diperjuangkan oleh semua pihak secara keseluruhan.
Dalam lingkup rumah tangga, untuk ber-PHBS kegiatanya cukup banyak seperti tidak merokok, ASI Eksklusif, menimbang balita secara rutin, memberantas jentik nyamuk,sikat gigi, gizi seimbang dll.
Namun dalam Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), ada 5 pilar PHBS , yaitu :
1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS),
2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
3. Pengolahan Air Minum Rumah Tangga
4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
5. Pengelolaan Air Limbah Rumah Tangga
APAKAH MANFAAT BER-PHBS
Manfaat rumah tangga dan masyarakat ber-PBHS antara lain:
• Seluruh anggota keluarga dan masyarakat menjadi sehat
• Anak akan tumbuh cerdas dalam lingkungan yang sehat
• Masyarakat akan mampu mewujudkan lingkungan yang sehat
• Mampu mencegah dan menaggulangi penyakit dan masalah kesehatan
• Biaya untuk kesehatan (penyakit) dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain
1. STOP BABS
Latar belakang
Sampai saat ini, diperkirakan sekitar 47% masyarakat Indonesia masih buang air besar sembarangan, ada yang berperilaku buang air besar ke sungai, kebon, sawah, kolam dan tempat-tempat terbuka lainnya. Perilaku seperti tersebut jelas sangat merugikan kondisi kesehatan masyarakat, karena tinja dikenal sebagai media tempat hidupnya bakteri coli yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyakit diare. Tahun 2006 sebesar 423 per 1000 penduduk terserang diare dengan angka kematian sebesar 2,52 %.
Berbagai alasan digunakan oleh masyarakat untuk buang air besar sembarangan, antara lain anggapan bahwa membangun jamban itu mahal, lebih enak BAB di sungai, tinja dapat untuk pakan ikan, dan lain-lain yang akhirnya dibungkus sebagai alasan karena kebiasaan sejak dulu, sejak anak-anak, sejak nenek moyang, dan sampai saat ini tidak mengalami gangguan kesehatan.
Alasan dan kebiasaan tersebut harus diluruskan dan dirubah karena akibat kebiasaan yang tidak mendukung pola hidup bersih dan sehat jelas-jelas akan memperbesar masalah kesehatan. Dipihak lain bilamana masyarakat berperilaku higienis, dengan membuang air besar pada tempat yang benar, sesuai dengan kaidah kesehatan, hal tersebut akan dapat mencegah dan menurunkan kasus-kasus penyakit menular. Dalam kejadian diare misalnya, dengan meningkatkan akses masyarakat terhadap sanitasi dasar, dalam hal ini meningkatkan jamban keluarga, akan dapat menurunkan kejadian diare sebesar 32%.
Mengapa harus STOP BABS
Tinja atau kotoran manusia merupakan media sebagai tempat berkembang dan berinduknya bibit penyakit menular (missal kuman/bakteri, virus dan cacing).
Apabila tinja tersebut dibuang di sembarang tempat, misal di kebon, kolam, sungai, dll maka bibit penyakit tersebut akan menyebar luas ke lingkungan, dan akhirnya akan masuk dalam tubuh manusia, dan berisiko menimbulkan penyakit pada seseorang dan bahkan bahkan menjadi wabah penyakit pada masyarakat yang lebih luas.
Stop buang air besar sembarangan (STOP BABS) akan memberikan manfaat dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Menjaga lingkungan menjadi bersih, sehat, nyaman dan tidak berbau
b. Tidak mencemari sumber air yang dapat dijadikan sebagai air baku air minum atau air untuk kegiatan sehari-hari lainya seperti mandi, cuci, dll
c. Tidak mengundang serangga dan binatang yang dapat menyebarluaskan bibit penyakit, sehingga dapat emncegah penyakit menular
Kemana tinja harus dibuang ?
Mengingat tinja merupakan bentuk kotoran yang sangat merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat, maka tinja harus dikelola, dibuang dengan baik dan benar. Untuk itu tinja harus dibuang pada suatu “wadah” atau sebut saja JAMBAN KELUARGA.
Jamban yang digunakan masyarakat bisa dalam bentuk jamban yang paling sederhana, dan murah, misal jamban CEMPLUNG, atau jamban yang lebih baik, dan lebih mahal misal jamban leher angsa dari tanah liat, atau bahkan leher angsa dari bahan keramik.
Prinsip utama tempat pembuangan tinja adalah suatu wadah atau tempat yang mampu menjaga atau mencegah tinja tersebut TIDAK MENCEMARI AIR terutama air untuk sumber air minum DAN TIDAK MENCEMARI TANAH.
Siapa yang harus menggunakan jamban
Semua anggota keluarga harus menggunakan jamban untuk membuang tinja, baik anak-anak (termasuk bayi dan anak balita) dan lebih-lebih orang dewasa. Dengan pemikiran tertentu, oleh orang tua seringkali tinja bayi dan anak-anak dibuang sembarangan oleh orang tuanya, misal kehalaman rumah, kebon, dll. Hal ini perlu diluruskan, bahwa tinja bayi dan anak-anak juga harus dibuang ke jamban, karena tinja bayi dan anak-anak tersebut sama bahayanya dengan tinja orang dewasa.
Apa peran kader masyarakat?
Kader kesehatan, atau kelompok masyarakat desa yang berkesadaran dan berkepentingan untuk memajukan dan meningkatkan derajat kesehatan mempunyai peran yang sangat penting dalam promosi perilaku stop buang air besar sembarangan, yaitu anttara lain:
a. memanfaatkan setiap kesempatan di dusun/desa untuk memberikan penyuluhan tentang pentingnya perilaku buang air besar yang benar dan sehat
b. melakukan pendataan rumah tangga yang anggota keluarganya masih BAB Sembarangan, mendata rumah tangga yang sudah memiliki jamban “sederhana” dan mendata keluarga yang sudah memiliki jamban yang sudah lebih sehat (leher angsa)
c. mengadakan kegiatan yang sifatnya memicu, mendampingi, dan memonitor perilaku masyarakat dalam menghentikan kebiasaan buang air besar sembarangan, sehingga dalam tatanan dusun/desa terwujud kondisi TERBEBAS DARI PERILAKU BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN
d. menggalang daya (bisa tenaga ataupun dana) antar sesama warga untuk memberi bantuan dalam pembangunan jamban bagi warga yang lain
e. menjadi resource-lingker (penghubung) antar warga masyarakat dengan berbagai pihak terkait yang berkepentingan dalam mewujudkan jamban yang sehat (improved jamban).
CATATAN PENTING
Disamping hal-hal tersebut diatas, Kader kesehatan juga harus mengetahui ciri utama dari pendekatan yang dianut dalam Program Pamsimas, yang disebut CLTS/STBM. Pendekatan ini adalah digalakanya PEMICUAN untuk merubah perilaku masyarakat dalam menuju buangan air besar yang benar dan sehat secara totalitas dan keseluruhan dalam desa/dusun tersebut. Adapun prinsip dan ciri penting CLTS/STBM adalah sebagai berikut:
Prinsip – prinsip CLTS adalah :
1. Tanpa subsidi kepada masyarakat
2. Tidak menggurui, tidak memaksa dan tidak mempromosikan jamban
3. Masyarakat sebagai pemimpin
4. Totalitas; seluruh komponen masyarakat terlibat dalam analisa permasalahan perencanaan – pelaksanaan serta pemanfaatan dan pemeliharaan
Ciri-ciri penting dalam CLTS adalah :
1. Inisiatif masyarakat
2. Total atau keseluruhan, keputusan masyarakat dan pelaksanaan secara olektif adalah kunci utama.
3. Solidaritas masyarakat, laki dan perempuan, kaya dan miskin, semua akan angat terlibat dalam pendekatan ini.
2. CUCI TANGAN PAKAI SABUN
Latar belakang
Dari aspek kesehatan masyarakat, khususnya pola penyebaran penyakit menular, cukup banyak penyakit yang dapat dicegah melalui kebiasan atau perilaku higienes dengan cuci tangan pakai sabun (CTPS), seperti misal penyakit diare, typhus perut, kecacingan, flu burung, dan bahkan flu babi yang kini cukup menghebohkan dunia.
Seperti halnya perilaku buang air besar sembarangan, perilaku cuci tangan terlebih cuci tangan pakai sabun merupakan masih merupakan sasaran penting dalam promosi kesehatan, khususnya terkait perilaku hidup bersih dan sehat.
Hal ini disebabkasn perilaku tersebut masih sangat rendah, dimana baru
• 12% masyarakat yang cuci tangan pakai sabun setelah buang air besar,
• hanya 9% ibu-ibu yang mencuci tangan pakai sabun setelah membersihkan tinja bayi dan balita,
• hanya sekitar 7% masyarakat yang cuci tangan pakai sabun sebelum memberi makan kepada bayi,
• baru 14% masyarakat cuci tangan pakai sabun sebelum makan.
Dengan perilaku cuci tangan yang benar, yaitu pakai sabun dan menggunakan air bersih yang mengalir akan dapat menurunkan kejadian diare sampai 45%.
Mengapa perlu CTPS
Perilaku cuci tangan pakai sabun ternyata bukan merupakan perilaku yang biasa dilakukan sehari-hari oleh masyarakat pada umumnya. Rendahnya perilaku cuci tangan pakai sabun dan tingginya tingkat efektifitas perilaku cuci tangan pakai sabun dalam mencegah penularan penyakit, maka sangat penting adanya upaya promosi kesehatan bermaterikan peningkatan cuci tangan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami betapa perilaku ini harus dilakukan, antara lain karena berbagai alasan sbb:
a. Mencuci tangan pakai sabun dapat mencegah penyakit yang dapat menyebabkan ratusan ribu anak meninggal setiap tahunya.
b. Mencuci tangan dengan air saja tidak cukup
c. CTPS adalah satu-satunya intervensi kesehatan yang paling “cost-effective” jika dibanding dengan hasil yang diperolehnya.
Kapan harus cuci tangan?
Ada 5 waktu kritis untuk cuci tangan pakai sabun yang harus diperhatikan, yaitu
saat-saat sebagai berikut:
a. Sebelum makan
b. Sebelum menyiapkan makanan
c. Setelah buang air besar
d. Setelah menceboki bayi/anak
e. Setelah memegang unggas/hewan
Selain 5 waktu kritis tersebut, ada beberap waktu lain yang juga penting dan harus dilakukan cuci tangan, yaitu:
- Sebelum menyusui bayi
- Setelah batuk/bersin dan membersihkan hidung
- Setelah membersihkan sampah
- Setelah bermain di tanah atau lantai (terutama bagi anak-anak)
Apa manfaat cuci tangan ?
Ada beberapa manfaat yang diperoleh setelah seseorang melakukan cuci tangan pakai sabun, yaitu antara lain:
a. membunuh kuman penyakit yang ada ditangan
b. mencegah penularan penyakit, seperti disentri, flu burung, flu babi, typhus, dll
c. tangan menjadi bersih dan bebas dari kuman
Bagaimana mencuci tangan yang benar?
a. cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan memakai sabun seperlunya
b. bersihkan telapak tangan, pergelangan tangan, sela-sela jari dan punggung tangan
c. bersihkan tangan pakai lap bersih.
Apa peran kader masyarakat?
Kader kesehatan, atau kelompok masyarakat desa yang berkesdaran untuk memajukan dan meningkatkan derajat kesehatan mempunyai peran yang sangat penting dalam promosi perilaku cuci tangan pakai sabun, diantaranya adalah:
a. memanfaatkan setiap kesempatan di dusun/desa untuk memberikan penyuluhan tentang pentingnya perilaku CTPS
b. mengadakan kegiatan yang sifatnya “suatu gerakan” cuci tangan pakai sabun sehingga dapat menarik perhatian masyarakat, seperti pada hari besar kesehatan, pesta desa, dll
3. PENGOLAHAN AIR MINUM RUMAH TANGGA
Mengapa perlu air bersih?
Air merupakan kebutuhan dasar yang dipergunakan sehari-hari untuk minum, mandi, cuci, dan keperluan lainnya. Bila kita tidak menggunakan air yang bersih.
Air banyak dijumpai di alam, dan merupakan benda social yang melimpah ruah seperti kita lihat di laut, sungai, danau dan lain-lain. Namun demikian air yang bersih yang sehat merupakan benda ekonomi, yang kini susah untuk diperoleh bagi masyarakat.
Air merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam aspek kesehatan masyarakat, dimana air dapat menjadi sumber dan tempat perindukan dan media kehidupan bibit penyakit. Banyak penyakitterkait dengan air, baik air kotor dan bahkan juga air yang bersih secara fisik, seperti diare, demam berdarah, dll.
Air dialam akan digunakan sebagai sumber air baku air minum bagi masyarakat. Airyang tercemar akan menyebabkan susah dalam pengolahanya, memerlukan teknologi yang kadang-kadang canggih . Untuk itu air dialam harus dipelihara, dan dicegah dari pencemaran.
Apa syarat air bersih?
Air bersih dan air minum harus memenuhi syarat kesehatan, baik syarat fisik, biologi maupun kimiawi.Syarat fisik dapat dibedakan melalui indera kita, seperti dapat dilihat, dirasa, dicium,diraba. Secara fisik air harus memenuhi syarat sbb :
• air tidak berwarna, bening/jernih
• air tidak keruh, bebas dari lumpur, sampah, busa, dll
• air tidak berasa, tidak rasa asin, tidak rasa asam, tidak payau
• air tidak berbau, tidak bau amis, anyir, busuk, tdak bau belerang, dll
Apa manfaat air ?
Air yang bersih dan sehat, akan memberi menfaat bagi kesehatan masyarakat, seperti terhindar dari gangguan penyakit diare, cholera, disentri, thypus, penyakit kulit, dll Disamping dari aspek penyakit, air juga sangat penting untuk aspek kebersihan diri, atau hygiene perorangan.
Dari mana sumber air bersih dapat diperoleh ?
Air bersih untuk kebutuhan dapat diperoleh dari berbagai sumber. Namun seringkali sumber air bersih jauh dari lokasi tempat tinggal suatu kelompok masyarakat, sehingga sulit dan membutuhkan tenaga dan biaya untuk mendapatkannya.
Sumber-sumber air tersebut adalah:
• mata air
• air sumur (bias sumur dalam atau sumur dangkal)
• air ledeng atau perusaahan air minum
• air hujan
• air dalam kemasan
Bagaimana menjaga sumber air bersih?
• Sumber mata air harus dilindungi dari bahan pencemar, baik cemaran fisik, cemaran biologi maupun cemaran kimiawi
• Sumur gali, sumur pompa, kran-kran umum dan juga mata air harus dijaga bangunannya agar tidak rusak, seperti lantai sumur tidak boleh retak, tidak rusak, bibir sumur diplester, dll
• Lingkungan sumber air harus dijaga kebersihannya, seperti tidak boleh untuk tempat pembuangan sampah, tidak ada genangan air, dll
• Gayung, timba, dan ember pengambil air harus dijaga tetap bersih, tidak diletakan di lantai.
• Jarak sumber air (missal sumur) tidak boleh berdekatan dengan tangki jamban keluarga, tidak boleh ada berdekatan dengan kandang ternak.
• Dan lain-lain
Bagaimana menjaga air minum yang ada di rumah supaya sehat ?
Meskipun air terlihat bersih, namun air tersebut belum tentu bebas dari kuman penyakit. Untuk itu air harus direbus dulu sampai mendidih, karena kuman akan mati pada suhu 100 derajat C (saat air ,mendidih).
Disamping cara tersebut diatas, ada beberapa cara untuk membunuh kuman dalam air, misal derngan member bahan-bahan kimia terbatas yang sudah dinyatakan aman bagi kesehatan (misal air rahmat, sodis, dll)
Apa peran kader ?
• Melakukan pendataan rumah tangga mana yang sudah dan yang belum memiliki ketersedian air bersih/air minum di rumahnya
• Bersama dengan tokoh masyarakat/pemerintah desa, berusaha untuk mencari sumber air, berupaya mencari jalan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan air bersih bagi lingkungannya
• Membentuk kelompok pemakai air (pokmair misalnya) untuk mengawasi sumber air, memelihara saluran air dan memperbaiki kerusakan bilamana terjadi
• Menggalang pihak lain, termasuk dunia usaha untuk memberi bantuan dalam penyedian air bersih dan air minum
• Memanfaatkan setiap kesemapatan untuk memberi penyuluhan kepada masyarakat tentang hidup bersih dan sehat , tentang air yang sehat bagi masyarakat, dll.
4. PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA
Apa itu sampah ?
Sampah adalah limbah yang bersifat padat, terdiri dari bahan yang bias membusuk (organic) dan tidak membusuk (anorganik) yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Namun demikian anggapan bahwa sampah itu tidak berguna kini mulai memudar, karena ternyata kini sampah justru mempunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi sehingga “sampah” bisa menjadi barang rebutan, untuk diolah atau digunakan kembali, dan kemudian dijual sebagai bahan komoditas yang sangat menggiurkan.
Sampah yang dihasilkan di pedesaan relative sedikit dibandingkan dengan lahan di desa tersebut. Jenis sampah pada umumnya berupa bahan-bahan organic yang mudah hancur secara alami oleh alam lingkungan.
Mengapa sampah perlu dikelola ?
Sampah harus dikelola dengan baik dan benar, karena bila tidak akan dapat menjadi tempat perindukan vector bibit penyakit penyakit.
Sampah akan menarik binatang-binatang yang dikenal dalam aspek kesehatan dapat menyebarluaskan penyakit, seperti misal lalat, kecoa , tikus, dan anjing.
Penyakit-penyakit yang berkaitan erat dengan sampah yang tidak dikelola dengan benar antara lain : demam berdarah, disentri, thypus, dan lain-lain
Jenis-jenis sampah
Sampah digolongkan menjadi dua jenis yaitu sampah basah (organic) dan sampah kering (non-organik) Sampah basah biasanya akan mudah mengalami pembusukan, seperti missal sisa makanan, sisa sayuran, buah-buahan, daun, dan lain-lain.
Sampah kering relative sukar dan bahkan tidak dapat mebusuk, separti misal kayu, sisa kertas, botol, plastic, sisa-sisa bangunan ( pecahan batu, batu bata) seng, logam, kaca, dan lain-lain
Kemana sampah dibuang ?
Untuk pedesaan, pada umumnya sampah biasanya ditangani dengan beberapa cara, yaitu :
• Dengan dibakar
• Dibuang ke lubang galian
• Dibuat kompos
Namun dengan berkembangnya dunia usaha dan juga ilmu pengetahuan, kini sampah dapat dikelola dengan lebih menguntungkan, yaitu yang dikenal dengan istilah pendekatan 3R ( reduce, reuse dan recycle)
Reduce, adalah upaya pengelolaan sampah dengan cara mungurangi volume sampah itu sendiri. Cara ini sifatnya lebih mengarah ke pendekatan pencegahan. Misal kalo beli sayuran pilihlah sayuran yang sesedikit mungkin dibuang, kalo ambil makanan jangan berlebihan, sehingga akan mengurangi makanan yang menjadi sampah.
Reuse, yaitu suatu cara untuk menggunakan kembali sampah yang ada, untuk keperluan yang sama atau fungsinya yang sama. Misal botol sirop digunakan kembali untuk botol sirop, atau untuk botol kecap. Tentunya proses ini harus dilakukan dengan baik, missal dengan dicuci yang benar.
Recycle, atau daur ulang, adalah pemanfaatan limbah melalui pengolahan fisik atau kimia, untuk mengahsilkan produk yang sama atau produk yang lain. Misal sampah organik diolah menjadi kompos, besi bekas diolah kembali menjadi barang-barang seni dari besi, dll
Apa peran kader?
• Memberikan motivasi kepada masyarakat untuk mengelola sampah dengan benar, dan bila mungkin dapat mendatangan keuntungan secara financial
• Menggalang pihak lain, termasuk dunia usaha untuk memberi bantuan dalam pengelolaan sampah
• Memanfaatkan setiap kesemapatan untuk memberi penyuluhan kepada masyarakat tentang hidup bersih dan sehat , tentang persampahan terkait masalah kesehatan masyarakat
5. PENGELOLAAN LIMBAH CAIR RUMAH TANGGA
Apa itu limbah cair RT ?
Limbah cair rumah tangga merupakan limbah yang berbentuk cair yang merupakan timbulan dari kegiatan rumah tangga. Limbah cair ini dapat berasal dari kamar mandi, peturasan, cucian barang/bahan dari dapur. Dalam pengertian ini limbah cair ini tidak termasuk limbah cair yang berasal dari WC/jamban keluarga.
Limbah cair dari kegiatan rumah tangga volumenya relative sedikit dibanding dengan luas lahan yang ada di desa tersebut. Namun demikian limbah cair tersebut tetap harus dikelola, karena kalo dibuang sembarangan akan membuat lingkungan kotor, berbau, dan mengurangi estetika dan kebersihan lingkungan
Mengapa limbah cair perlu dikelola ?
Limbah cair harus dikelola dengan baik dan benar, karena bila tidak akan dapat menjadi tempat perindukan vector bibit penyakit penyakit.
Limbah cair akan menarik binatang-binatang yang dikenal dalam aspek kesehatan dapat menyebarluaskan penyakit, seperti misal lalat, kecoa , tikus.
Penyakit-penyakit yang berkaitan erat dengan sampah yang tidak dikelola dengan benar antara lain : demam berdarah, disentri, thypus, dan lain-lain
Kemana limbah cair harus dibuang ?
Limbah cair harus dibuang pada sarana pengolahan air limbah, (SPAL) yang dapat dibuat oleh masing-masing rumah tangga.
Bentuk SPAL dapat berupa sumuran ataupun saluran dengan ukuran tertentu.
Sumuran atau saluran tersebut diberi bahan-bahan yang dapat berfungsi untuk menyaring unsur yang terkandung dalam limbah cair. Bahan tersebut disusun dengan formasi urutan sebagai berikut:
- Batu belah ukuran diameter 5-10 cm
- Ijuk
- Batu belah diameter 10-15 cm
Apa peran kader
• Memberikan motivasi kepada masyarakat untuk mengelola limbah cair dengan benar, dan bila mungkin dapat dijadikan media yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi.
• Menghubungi unit/instansi terkait untuk memberikan bimbingan teknis dalam pembangunan sarana (SPAL).
• Memanfaatkan setiap kesempatan yang ada untuk memberi penyuluhan kepada masyarakat tentang hidup bersih dan sehat, menjaga lingkungan yang bersih aman dan nyaman.
MULAILAH SEKARANG ..... MULAILAH DARI KELUARGA KITA ........
LINGKUNGAN SEHAT , PERILAKU SEHAT , MASYARAKAT SEHAT.
Label:
PHBS
SURVEILANCE EPIDEMIOLOGI
PENGERTIAN SURVEILANS DAN EPIDEMIOLOGI
Surveilans Epidemiologi adalah kegiatan pengamatan secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi resiko terjadinya penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan, pengolahan data dan penyebaran informasi epidemiologi kepada penyelenggara program kesehatan
Surveilans epidemiologi Merupakan kegiatan pengamatan terhadap penyakit atau masalah kesehatan serta faktor determinannya. Penyakit dapat dilihat dari perubahan sifat penyakit atau perubahan jumlah orang yang menderita sakit. Sakit dapat berarti kondisi tanpa gejala tetapi telah terpapar oleh kuman atau agen lain, misalnya orang terpapar HIV, terpapar logam berat, radiasi dsb. Sementara masalah kesehatan adalah masalah yang berhubungan dengan program kesehatan lain, misalnya Kesehatan Ibu dan Anak, status gizi, dsb. Faktor determinan adalah kondisi yang mempengaruhi resiko terjadinya penyakit atau masalah kesehatan.
Surveilans epidemiologi Merupakan kegiatannya yang dilakukan secara sistematis dan terus menerus. Sistematis melalui proses pengumpulan, pengolahan data dan penyebaran informasi epidemiologi sesuai dengan kaidah-kaidah tertentu, sementara terus menerus menunjukkan bahwa kegiatan surveilans epidemiologi dilakukan setiap saat sehingga program atau unit yang mendapat dukungan surveilans epidemiologi mendapat informasi epidemiologi secara terus menerus juga.
KEGUNAAN SURVEILANS EPIDEMIOLOGI
Pada awalnya surveilans epidemiologi banyak dimanfaatkan pada upaya pemberantasan penyakit menular, tetapi pada saat ini surveilans mutlak diperlukan pada setiap upaya kesehatan masyarakat, baik upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, maupun terhadap upaya kesehatan lainnya.
Untuk mengukur kinerja upaya pelayanan pengobatan juga membutuhkan dukungan surveilans epidemiologi.
Pada umumnya surveilans epidemiologi menghasilkan informasi epidemiologi yang akan dimanfaatkan dalam :
1. Merumuskan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi program pemberantasan penyakit serta program peningkatan derajat kesehatan masyarakat, baik pada upaya pemberantasan penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan lingkungan, perilaku kesehatan dan program kesehatan lainnya.
2. Melaksanakan sistem kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan keracunan serta bencana.
3. Merencanakan studi epidemiologi, penelitian dan pengembangan program Surveilans epidemiologi juga dimanfaatkan di rumah sakit, misalnya surveilans epidemiologi infeksi nosokomial, perencanaan di rumah sakit dsb.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka kegiatan surveilans epidemiologi dapat diarahkan pada tujuan-tujuan yang lebih khusus, antara lain :
a. Untuk menentukan kelompok atau golongan populasi yang mempunyai resiko terbesar untuk terserang penyakit, baik berdasarkan umur, jenis kelamin, pekerjaan, dan lain–lain
b. Untuk menentukan jenis dari agent (penyebab) penyakit dan karakteristiknya
c. Untuk menentukan reservoir dari infeksi
d. Untuk memastikan keadaan–keadaan yang menyebabkan bisa berlangsungnya transmisi penyakit.
e. Untuk mencatat kejadian penyakit secara keseluruhan
f. Memastikan sifat dasar dari wabah tersebut, sumber dan cara penularannya, distribusinya, dsb.
LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SURVEILANS EPIDEMIOLOGI BERBASIS MASYARAKAT
Meskipun di lapangan banyak variasi pelaksanaannya, namun secara garis besarnya langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh adalah dengan melakukan persiapan internal dan persiapan eksternal. Secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut:
Persiapan
1. Persiapan Internal
Hal-hal yang perlu disiapkan meliputi seluruh sumber daya termasuk petugas kesehatan, pedoman/petunjuk teknis, sarana dan prasarana pendukung dan biaya pelaksanaan.
a. Petugas Surveilans
Untuk kelancaran kegiatan surveilans di desa siaga sangat dibutuhkan tenaga kesehatan yang mengerti dan memahami kegiatan surveilans. Petugas seyogyanya disiapkan dari tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Puskesmas sampai di tingkat Desa/Kelurahan. Untuk menyamakan persepsi dan tingkat pemahaman tentang surveilans sangat diperlukan pelatihan surveilans bagi petugas.
Untuk keperluan respon cepat terhadap kemungkinan ancaman adanya KLB, di setiap unit pelaksana (Puskesmas, Kabupaten dan Propinsi) perlu dibentuk Tim Gerak Cepat (TGC) KLB. Tim ini bertanggung jawab merespon secara cepat dan tepat terhadap adanya ancaman KLB yang dilaporkan oleh masyarakat.
b. Pedoman/Petunjuk Teknis
Sebagai panduan kegiatan maka petugas kesehatan sangat perlu dibekali buku-buku pedoman atau petunjuk teknis surveilans.
c. Sarana & Prasarana
Dukungan sarana & prasarana sangat diperlukan untuk kegiatan surveilans seperti : kendaraan bermotor, alat pelindung diri (APD), surveilans KIT, dll.
d. Biaya
Sangat diperlukan untuk kelancaran kegiatan surveilans. Biaya diperlukan untuk bantuan transport petugas ke lapangan, pengadaan alat tulis untuk keperluan pengolahan dan analisa data, serta jika dianggap perlu untuk insentif bagi kader surveilans.
2. Persiapan Eksternal
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan masyarakat, terutama tokoh masyarakat, agar mereka tahu, mau dan mampu mendukung pengembangan kegiatan surveilans berbasis masyarakat. Pendekatan kepada para tokoh masyarakat diharapkan agar mereka memahami dan mendukung dalam pembentukan opini publik untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan surveilans di desa siaga. Dukungan yang diharapkan dapat berupa moril, finansial dan material, seperti kesepakatan dan persetujuan masyarakat untuk kegiatan surveilans.
Langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan. Jika di desa tersebut terdapat kelompok-kelompok sosial seperti karang taruna, pramuka dan LSM dapat diajak untuk menjadi kader bagi kegiatan surveilans di desa tersebut.
3. Survei Mawas Diri atau Telaah Mawas Diri
Survei mawas diri (SMD) bertujuan agar masyarakat dengan bimbingan petugas mampu mengidentifikasi penyakit dan masalah kesehatan yang menjadi problem di desanya. SMD ini harus dilakukan oleh masyarakat setempat dengan bimbingan petugas kesehatan. Melalui SMD ini diharapkan masyarakat sadar akan adanya masalah kesehatan dan ancaman penyakit yang dihadapi di desanya, dan dapat membangkitkan niat dan tekad untuk mencari solusinya berdasarkan kesepakatan dan potensi yang dimiliki. Informasi tentang situasi penyakit/ancaman penyakit dan permasalah kesehatan yang diperoleh dari hasil SMD merupakan informasi untuk memilih jenis surveilans penyakit dan faktor risiko yang diselenggarakan di desa tersebut.
4. Pembentukan Kelompok Kerja Surveilans Tingkat Desa.
Kelompok kerja surveilans desa bertugas melaksanakan pengamatan dan pemantauan setiap saat secara terus menerus terhadap situasi penyakit di masyarakat dan kemungkinan adanya ancaman KLB penyakit, untuk kemudian melaporkannya kepada petugas kesehatan di Poskesdes. Anggota Tim Surveilans Desa dapat berasal dari kader Posyandu, Juru pemantau jentik (Jumantik) desa, Karang Taruna, Pramuka, Kelompok pengajian, Kelompok peminat kesenian, dan lain-lain. Kelompok ini dapat dibentuk melalui Musyawarah Masyarakat Desa.
5. Membuat Perencanaan Kegiatan Surveilans
Setelah kelompok kerja Surveilans terbentuk, maka tahap selanjutnya adalah membuat perencanaan kegiatan, meliputi :
a. Rencana Pelatihan Kelompok Kerja Surveilans oleh petugas kesehatan
b. Penentuan jenis surveilans penyakit dan faktor risiko yang dipantau.
c. Lokasi pengamatan dan pemantauan
d. Frekuensi Pemantauan
e. Pembagian tugas/penetapan penanggung jawab lokasi pemamtauan
f. Waktu pemantauan
g. Rencana Sosialisasi kepada warga masyarakat
h. dll.
B. Tahap pelaksanaan
1. Pelaksanaan Surveilans di Tingkat Desa
1.a. Pelaksanaan Surveilans oleh Kelompok Kerja
Surveilans Desa.
Surveilans penyakit di tingkat desa dilaksanakan oleh kelompok kerja surveilans tingkat desa, dengan melakukan kegiatan pengamatan dan pemantauan situasi penyakit/kesehatan masyarakat desa dan kemungkinan ancaman terjadinya KLB secara terus menerus. Pemantauan tidak hanya sebatas penyakit tetapi juga dilakukan terhadap faktor risiko munculnya suatu penyakit. Pengamatan dan pemantauan suatu penyakit di suatu desa mungkin berbeda jenisnya dengan pemantauan dan pengamatan di desa lain. Hal ini sangat tergantung dari kondisi penyakit yang sering terjadi dan menjadi ancaman di masing-masing desa.
Hasil pengamatan dan pemantauan dilaporkan secara berkala sesuai kesepakatan (per minggu/ per bulan/ bahkan setiap saat) ke petugas kesehatan di Poskesdes. Informasi yang disampaikan berupa informasi :
1). Nama Penderita
2). Penyakit yang dialami/ gejala
3). Alamat tinggal
3). Umur
4). Jenis Kelamin
5). Kondisi lingkungan tempat tinggal penderita, dll.
Faktor faktor resiko yang berkaitan dengan beberapa penyakit ;
Diare
a. Masyarakat kesulitan memperoleh air bersih
b. Masyarakat merasakan kekurangan jamban.
c. Lingkungan tidak bersih (pengelolaan sampah yang tidak baik).
d. Terlihat beberapa tetangga/famili terserang penyakit.
Gizi buruk
a. Merasakan sebagian warganya masih kekurangan pangan.
b. Anak balita banyak yang tidak naik berat badannya.
c. Anak balita banyak yang belum mendapat Imunisasi dan Vitamin A.
d. Terlihat beberapa anak yang terserang campak.
Demam Berdarah
a. Masyarakat melihat dan merasakan banyak nyamuk di wilayahnya.
b. Masyarakat melihat dan merasakan banyak air yang tergenang.
c. Banyak kaleng-kaleng bekas yang tidak dikubur.
d. Banyak menemukan jentik pada tempat-tempat penampungan air.
Flu Burung
a. Melihat beberapa tetangga atau famili terserang demam.
b. Masyarakat melihat dan merasakan timbulnya kasus batuk pilek yang menjurus pada sesak nafas terutama pada anak-anak.
c. Terjadinya kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap dan mengganggu pernafasan.
d. Terdapat kematian unggas secara mendadak dalam jumlah banyak.
e. Ditemukan warga yang menderita demam panas ? 38 °C disertai dengan satu atau lebih gejala berikut : batuk, sakit tenggorokan, pilek dan sesak nafas/ nafas pendek yg sebelumnya pernah kontak dengan unggas yang mati mendadak.
Apabila ditemukan faktor risiko seperti tersebut diatas, maka perlu dilakukan tindakan perbaikan oleh masyarakat dan apabila ditemukan kondisi di luar dari biasanya, misalnya ditemukan jumlah kasus “penderita” meningkat atau ditemukan kondisi lingkungan sumber air yang memburuk maka diharapkan masyarakat melapor kepada petugas untuk bersama-sama mengatasi masalah tersebut.
Pelaksanaan Surveilans oleh Petugas Surveilans Poskesdes
Kegiatan surveilans di tingkat desa tidak lepas dari peran aktif petugas petugas kesehatan/surveilans Poskesdes. Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh petugas kesehatan di Poskesdes adalah :
1) Melakukan pengumpulan data penyakit dari hasil kunjungan pasien dan dari laporan warga masyarakat.
2) Membuat Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) dengan menggunakan data laporan tersebut diatas dalam bentuk data mingguan. Melalui PWS akan terlihat kecenderungan peningkatan suatu penyakit. PWS dibuat untuk jenis penyakit Potensial KLB seperti DBD, Campak, Diare, Malaria, dll serta jenis penyakit lain yang sering terjadi di masyarakat desa setempat.
PWS merupakan bagian dari sistem kewaspadaan dini KLB yang dilaksanakannoleh Poskesdes. Sebaiknya laporan masyarakat tidak dimasukkan dalam data W2, karena dapat membingungkan saat analisis. Laporan masyarakat dapat dilakukan analisis terpisah. Setiap desa/kelurahan memiliki beberapa penyakit potensial KLB yang perlu diwaspadai dan dideteksi dini apabila terjadi. Sikap waspada terhadap penyakit potensial KLB ini juga diikuti dengan sikap siaga tim profesional, logistik dan tatacara penanggulangannya, termasuk sarana administrasi, transportasi dan komunikasi.
Contoh PWS Penyakit Diare dari data mingguan :
3) Menyampaikan laporan data penyakit secara berkala ke Puskesmas (mingguan/bulanan).
4) Membuat peta penyebaran penyakit. Melalui peta ini akan diketahui lokasi penyebaran suatu penyakit yang dapat menjadi focus area intervensi.
5) Memberikan informasi/rekomendasi secara berkala kepada kepala desa tentang situasi penyakit desa/kesehatan warga desa atau pada saat pertemuan musyawarah masyarakat desa untuk mendapatkan solusi permasalah terhadap upaya-upaya pencegahan penyakit.
6) Memberikan respon cepat terhadap adanya KLB atau ancaman akan terjadinya KLB. Respon cepat berupa penyelidikan epidemiologi/investigasi bersama-sama dengan Tim Gerak Cepat Puskesmas.
7) Bersama masyarakat secara berkala dan terjadwal melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit.
Pelaksanaan Surveilans di Tingkat Puskesmas
Kegiatan surveilans di tingkat Puskesmas dilaksanakan oleh petugas surveilans puskesmas dengan serangkaian kegiatan berupa pengumpulan data, pengolahan, analisis dan interpretasi data penyakit, yang dikumpulkan dari setiap desa siaga. Petugas surveilans puskesmas diharuskan:
1) Membangun sistem kewaspadaan dini penyakit, diantaranya melakukan Pemantauan Wilayah Setempat dengan menggunakan data W2 (laporan mingguan). Melalui PWS ini diharapkan akan terlihat bagaimana perkembangan kasus penyakit setiap saat.
2) Membuat peta daerah rawan penyakit. Melalui peta ini akan terlihat daerah-daerah yang mempunyai risiko terhadap muncul dan berkembangnya suatu penyakit. Sehingga secara tajam intervensi program diarahkan ke lokasi-lokasi berisiko.
3) Membangun kerjasama dengan program dan sektor terkait untuk memecahkan kan permasalah penyakit di wilayahnya.
4) Bersama Tim Gerak Cepat (TGC) KLB Puskesmas, melakukan respon cepat jika terdapat laporan adanya KLB/ancaman KLB penyakit di wilayahnya.
5) Melakukan pembinaan/asistensi teknis kegiatan surveilans secara berkala kepada petugas di Poskesdes.
6) Melaporkan kegiatan surveilans ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara berkala (mingguan/bulanan/tahunan).
PENYELIDIKAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB)
A. Pengertian Wabah/KLB serta Kriteria KLB
1. Wabah
Wabah penyakit menular adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan mala petaka (UU No.4, 1984). Menteri menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah. Menteri menetapkan dan mencabut penetapan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah.
2. KLB
KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu (Peraturan Menteri Kesehatan RI, Nomor 560/Menkes/Per/VIII/1989). KLB penyakit menular merupakan indikasi ditetapkannya suatu daerah menjadi suatu wabah, atau dapat berkembang menjadi suatu wabah.
3. Kriteria Kerja KLB
Kepala wilayah/daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah (KLB penyakit menular) di wilayahnya atau tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya, dengan bantuan unit kesehatan setempat, agar tidak berkembang menjadi wabah (UU 4, 1984 dan Permenkes 560/Menkes/Per/VIII/1989).
Suatu kejadian penyakit atau keracunan dapat dikatakan KLB apabila memenuhi kriteria sbb:
1. Timbulnya suatu penyakit/ menular yang sebelumnya tidak ada/ tidak dikenal.
2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu), seperti contoh berikut:
3. Peningkatan kejoadian penyakit/kematian, 2 kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, minggu, bulan, tahun).
4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
5. Angka rata-rata perbulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih dibanding dengan angka rata-rata per bulan dari tahun sebelumnya.
6. Case Fatality rate (CFR) suatu penyakit dalam suatu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% atau lebih, dibanding dengan CFR dari periode sebelumnya.
7. Proportional Rate (PR) penderita dari suatu periode tertentu menunjukkan kenaikan dua atau lebih diabnding periode, kurun waktu atau tahun sebelumnya.
8. Beberapa penyakit khusus menetapkan kriteria khusus : kholera dan demam berdarah dengue
a. Setiap peningkatan kasus dari periode sebelumnya (pada daerah endemis).
b. Terdapat satu atau lebih penderita baru dimana pada periode 4 minggu sebelumnya daerah tersebut dinyatakan bebas dari penyakit yang bersangkutan.
9. Beberapa penyakit seperti keracunan, menetapkan 1 (satu) kasus atau lebih sebagai KLB.
a. Keracunan makanan
b. Keracunan pestisida
Kriteria-kriteria diatas dalam penggunaan sehari-hari harus didasarkan pada akal sehat atau ”common sense”. Sebab belum tentu suatu kenaikan dua kali atau lebih merupakan KLB. Sebaliknya suatu kenaikan yang kecil dapat saja merupakan KLB yang perlu ditangani seperti penyakit : poliomyelitis dan tetanus neonatorum, kasus dianggap KLB dan perlu penanganan khusus.
B. Penyakit-penyakit Menular yang Berpotensi Wabah/KLB
Penyakit-penyakit menular yang wajib dilaporkan adalah penyakit-penyakit yang memerlukan kewaspadaan ketat yang merupakan penyakit-penyakit wabah atau yang berpotensi wabah atau yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa (KLB).
Penyakit-penyakit menular dikelompokkan sebagai berikut:
1. Penyakit karantina atau penyakit wabah penting antara lain adalah:
• DHF
• Campak
• Rabies
• Tetanus Neonatorum
• Diare
• Pertusis
• Poliomyelitis
2. Penyakit potensi wabah/KLB yang menjalar dalam waktu cepat atau mempunyai mortalitas tinggi, dan penyakit yang telah masuk program eradikasi/eliminasi dan memerlukan tindakan segera:
• Malaria
• Frambosia
• Influenza
• Anthrax
• Hepatitis
• Typhus abdominalis
• Meningitis
• Keracunan
• Encephalitis
• Tetanus
4. Penyakit-penyakit potensial wabah/KLB lainnya dan beberapa penyakit penting.
5. Penyakit-penyakit menular yang tidak berpotensi menimbulkan wabah dan KLB tetapi diprogramkan, ditingkat kecamatan dilaporkan secara bulanan melalui RR terpadu Puskesmas ke Kabupaten, dan seterusnya secara berjenjang sampai ke tingkat pusat. Penyakit-penyakit tersebut meliputi : Cacing, Lepra, Tuberculosa, Syphilis, Gonorhoe, Filariasis & AIDS, dll. Sehingga petugas Poskesdes diharapkan melaporkan kejadian-kejadian penyakit ini ke tingkat Kecamatan/Puskesmas jika.
Dari penyakit-penyakit diatas, pada keadaan tidak ada wabah/KLB secara rutin hanya yang termasuk kelompok 1 dan kelompok 2 yang perlu dilaporkan secara mingguan. Bagi penyakit kelompok 3 dan kelompok 4 bersama-sama penyakit kelompok 1 dan 2 secara rutin dilaporkan bulanan ke Puskesmas.
Jika peristiwa KLB atau wabah dari penyakit yang bersangkutan sudah berhenti (incidence penyakit sudah kembali pada keadaan normal), maka penyakit tersebut tidak perlu dilaporkan secara mingguan lagi. Sementara itu, laporan penyakit setiap bulan perlu dilaporkan ke Puskesmas oleh Bidan desa/petugas di Poskesdes.
C. Laporan Kewaspadaan (dilaporkan dalam 24 jam)
Laporan kewaspadaan adalah laporan adanya penderita, atau tersangka penderita penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Yang diharuskan menyampaikan laporan kewaspadaan adalah:
• Orang tua penderita atau tersangka penderita, orang dewasa yang tinggal serumah dengan penderita atau tersangka penderita, Kepala Keluarga, Ketua RT, RW, Kepala Desa.
• Dokter, petugas kesehatan yang memeriksa penderita, dokter hewan yang memeriksa hewan tersangka penderita.
Laporan kewaspadaan disampaikan kepada Lurah atau Kepala Desa dan atau Poskesdes/unit pelayanan kesehatan terdekat selambat-lambatnya 24 jam sejak mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita atau tersangka penderita (KLB), baik dengan cara lisan maupun tertulis. Kemudian laporan kewaspadaan tersebut harus diteruskan kepada Poskesdes untuk diteruskan ke Puskesmas setempat.
Isi laporan kewaspadaan antara lain:
1. Nama atau nama-nama penderita atau yang meninggal
2. Golongan Umur
3. Tempat dan alamat kejadian
4. Waktu kejadian
5. Jumlah yang sakit dan meninggal
Diharapkan setelah adanya laporan kewaspadaan dari desa ke Puskesmas maka pihak Puskesmas dapat segera merespon dengan melaporkan ke Dinkes Kabupaten/Kota dengan menggunakan format W1 (laporan KLB) selama kurang dari 24 jam dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan epidemiologi. Penyelidikan Epidemiologi dapat dilakukan oleh Tim Gerak Cepat (TGC) Puskesmas bekerjasama TGC Desa dan TGC Kabupaten. Bersamaan Penyelidikan Epidemiologi dilakukan juga upaya-upaya penanggulangan dengan melibatkan masyarakat setempat.
Surveilans Epidemiologi adalah kegiatan pengamatan secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi resiko terjadinya penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan, pengolahan data dan penyebaran informasi epidemiologi kepada penyelenggara program kesehatan
Surveilans epidemiologi Merupakan kegiatan pengamatan terhadap penyakit atau masalah kesehatan serta faktor determinannya. Penyakit dapat dilihat dari perubahan sifat penyakit atau perubahan jumlah orang yang menderita sakit. Sakit dapat berarti kondisi tanpa gejala tetapi telah terpapar oleh kuman atau agen lain, misalnya orang terpapar HIV, terpapar logam berat, radiasi dsb. Sementara masalah kesehatan adalah masalah yang berhubungan dengan program kesehatan lain, misalnya Kesehatan Ibu dan Anak, status gizi, dsb. Faktor determinan adalah kondisi yang mempengaruhi resiko terjadinya penyakit atau masalah kesehatan.
Surveilans epidemiologi Merupakan kegiatannya yang dilakukan secara sistematis dan terus menerus. Sistematis melalui proses pengumpulan, pengolahan data dan penyebaran informasi epidemiologi sesuai dengan kaidah-kaidah tertentu, sementara terus menerus menunjukkan bahwa kegiatan surveilans epidemiologi dilakukan setiap saat sehingga program atau unit yang mendapat dukungan surveilans epidemiologi mendapat informasi epidemiologi secara terus menerus juga.
KEGUNAAN SURVEILANS EPIDEMIOLOGI
Pada awalnya surveilans epidemiologi banyak dimanfaatkan pada upaya pemberantasan penyakit menular, tetapi pada saat ini surveilans mutlak diperlukan pada setiap upaya kesehatan masyarakat, baik upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, maupun terhadap upaya kesehatan lainnya.
Untuk mengukur kinerja upaya pelayanan pengobatan juga membutuhkan dukungan surveilans epidemiologi.
Pada umumnya surveilans epidemiologi menghasilkan informasi epidemiologi yang akan dimanfaatkan dalam :
1. Merumuskan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi program pemberantasan penyakit serta program peningkatan derajat kesehatan masyarakat, baik pada upaya pemberantasan penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan lingkungan, perilaku kesehatan dan program kesehatan lainnya.
2. Melaksanakan sistem kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan keracunan serta bencana.
3. Merencanakan studi epidemiologi, penelitian dan pengembangan program Surveilans epidemiologi juga dimanfaatkan di rumah sakit, misalnya surveilans epidemiologi infeksi nosokomial, perencanaan di rumah sakit dsb.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka kegiatan surveilans epidemiologi dapat diarahkan pada tujuan-tujuan yang lebih khusus, antara lain :
a. Untuk menentukan kelompok atau golongan populasi yang mempunyai resiko terbesar untuk terserang penyakit, baik berdasarkan umur, jenis kelamin, pekerjaan, dan lain–lain
b. Untuk menentukan jenis dari agent (penyebab) penyakit dan karakteristiknya
c. Untuk menentukan reservoir dari infeksi
d. Untuk memastikan keadaan–keadaan yang menyebabkan bisa berlangsungnya transmisi penyakit.
e. Untuk mencatat kejadian penyakit secara keseluruhan
f. Memastikan sifat dasar dari wabah tersebut, sumber dan cara penularannya, distribusinya, dsb.
LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SURVEILANS EPIDEMIOLOGI BERBASIS MASYARAKAT
Meskipun di lapangan banyak variasi pelaksanaannya, namun secara garis besarnya langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh adalah dengan melakukan persiapan internal dan persiapan eksternal. Secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut:
Persiapan
1. Persiapan Internal
Hal-hal yang perlu disiapkan meliputi seluruh sumber daya termasuk petugas kesehatan, pedoman/petunjuk teknis, sarana dan prasarana pendukung dan biaya pelaksanaan.
a. Petugas Surveilans
Untuk kelancaran kegiatan surveilans di desa siaga sangat dibutuhkan tenaga kesehatan yang mengerti dan memahami kegiatan surveilans. Petugas seyogyanya disiapkan dari tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Puskesmas sampai di tingkat Desa/Kelurahan. Untuk menyamakan persepsi dan tingkat pemahaman tentang surveilans sangat diperlukan pelatihan surveilans bagi petugas.
Untuk keperluan respon cepat terhadap kemungkinan ancaman adanya KLB, di setiap unit pelaksana (Puskesmas, Kabupaten dan Propinsi) perlu dibentuk Tim Gerak Cepat (TGC) KLB. Tim ini bertanggung jawab merespon secara cepat dan tepat terhadap adanya ancaman KLB yang dilaporkan oleh masyarakat.
b. Pedoman/Petunjuk Teknis
Sebagai panduan kegiatan maka petugas kesehatan sangat perlu dibekali buku-buku pedoman atau petunjuk teknis surveilans.
c. Sarana & Prasarana
Dukungan sarana & prasarana sangat diperlukan untuk kegiatan surveilans seperti : kendaraan bermotor, alat pelindung diri (APD), surveilans KIT, dll.
d. Biaya
Sangat diperlukan untuk kelancaran kegiatan surveilans. Biaya diperlukan untuk bantuan transport petugas ke lapangan, pengadaan alat tulis untuk keperluan pengolahan dan analisa data, serta jika dianggap perlu untuk insentif bagi kader surveilans.
2. Persiapan Eksternal
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan masyarakat, terutama tokoh masyarakat, agar mereka tahu, mau dan mampu mendukung pengembangan kegiatan surveilans berbasis masyarakat. Pendekatan kepada para tokoh masyarakat diharapkan agar mereka memahami dan mendukung dalam pembentukan opini publik untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan surveilans di desa siaga. Dukungan yang diharapkan dapat berupa moril, finansial dan material, seperti kesepakatan dan persetujuan masyarakat untuk kegiatan surveilans.
Langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan. Jika di desa tersebut terdapat kelompok-kelompok sosial seperti karang taruna, pramuka dan LSM dapat diajak untuk menjadi kader bagi kegiatan surveilans di desa tersebut.
3. Survei Mawas Diri atau Telaah Mawas Diri
Survei mawas diri (SMD) bertujuan agar masyarakat dengan bimbingan petugas mampu mengidentifikasi penyakit dan masalah kesehatan yang menjadi problem di desanya. SMD ini harus dilakukan oleh masyarakat setempat dengan bimbingan petugas kesehatan. Melalui SMD ini diharapkan masyarakat sadar akan adanya masalah kesehatan dan ancaman penyakit yang dihadapi di desanya, dan dapat membangkitkan niat dan tekad untuk mencari solusinya berdasarkan kesepakatan dan potensi yang dimiliki. Informasi tentang situasi penyakit/ancaman penyakit dan permasalah kesehatan yang diperoleh dari hasil SMD merupakan informasi untuk memilih jenis surveilans penyakit dan faktor risiko yang diselenggarakan di desa tersebut.
4. Pembentukan Kelompok Kerja Surveilans Tingkat Desa.
Kelompok kerja surveilans desa bertugas melaksanakan pengamatan dan pemantauan setiap saat secara terus menerus terhadap situasi penyakit di masyarakat dan kemungkinan adanya ancaman KLB penyakit, untuk kemudian melaporkannya kepada petugas kesehatan di Poskesdes. Anggota Tim Surveilans Desa dapat berasal dari kader Posyandu, Juru pemantau jentik (Jumantik) desa, Karang Taruna, Pramuka, Kelompok pengajian, Kelompok peminat kesenian, dan lain-lain. Kelompok ini dapat dibentuk melalui Musyawarah Masyarakat Desa.
5. Membuat Perencanaan Kegiatan Surveilans
Setelah kelompok kerja Surveilans terbentuk, maka tahap selanjutnya adalah membuat perencanaan kegiatan, meliputi :
a. Rencana Pelatihan Kelompok Kerja Surveilans oleh petugas kesehatan
b. Penentuan jenis surveilans penyakit dan faktor risiko yang dipantau.
c. Lokasi pengamatan dan pemantauan
d. Frekuensi Pemantauan
e. Pembagian tugas/penetapan penanggung jawab lokasi pemamtauan
f. Waktu pemantauan
g. Rencana Sosialisasi kepada warga masyarakat
h. dll.
B. Tahap pelaksanaan
1. Pelaksanaan Surveilans di Tingkat Desa
1.a. Pelaksanaan Surveilans oleh Kelompok Kerja
Surveilans Desa.
Surveilans penyakit di tingkat desa dilaksanakan oleh kelompok kerja surveilans tingkat desa, dengan melakukan kegiatan pengamatan dan pemantauan situasi penyakit/kesehatan masyarakat desa dan kemungkinan ancaman terjadinya KLB secara terus menerus. Pemantauan tidak hanya sebatas penyakit tetapi juga dilakukan terhadap faktor risiko munculnya suatu penyakit. Pengamatan dan pemantauan suatu penyakit di suatu desa mungkin berbeda jenisnya dengan pemantauan dan pengamatan di desa lain. Hal ini sangat tergantung dari kondisi penyakit yang sering terjadi dan menjadi ancaman di masing-masing desa.
Hasil pengamatan dan pemantauan dilaporkan secara berkala sesuai kesepakatan (per minggu/ per bulan/ bahkan setiap saat) ke petugas kesehatan di Poskesdes. Informasi yang disampaikan berupa informasi :
1). Nama Penderita
2). Penyakit yang dialami/ gejala
3). Alamat tinggal
3). Umur
4). Jenis Kelamin
5). Kondisi lingkungan tempat tinggal penderita, dll.
Faktor faktor resiko yang berkaitan dengan beberapa penyakit ;
Diare
a. Masyarakat kesulitan memperoleh air bersih
b. Masyarakat merasakan kekurangan jamban.
c. Lingkungan tidak bersih (pengelolaan sampah yang tidak baik).
d. Terlihat beberapa tetangga/famili terserang penyakit.
Gizi buruk
a. Merasakan sebagian warganya masih kekurangan pangan.
b. Anak balita banyak yang tidak naik berat badannya.
c. Anak balita banyak yang belum mendapat Imunisasi dan Vitamin A.
d. Terlihat beberapa anak yang terserang campak.
Demam Berdarah
a. Masyarakat melihat dan merasakan banyak nyamuk di wilayahnya.
b. Masyarakat melihat dan merasakan banyak air yang tergenang.
c. Banyak kaleng-kaleng bekas yang tidak dikubur.
d. Banyak menemukan jentik pada tempat-tempat penampungan air.
Flu Burung
a. Melihat beberapa tetangga atau famili terserang demam.
b. Masyarakat melihat dan merasakan timbulnya kasus batuk pilek yang menjurus pada sesak nafas terutama pada anak-anak.
c. Terjadinya kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap dan mengganggu pernafasan.
d. Terdapat kematian unggas secara mendadak dalam jumlah banyak.
e. Ditemukan warga yang menderita demam panas ? 38 °C disertai dengan satu atau lebih gejala berikut : batuk, sakit tenggorokan, pilek dan sesak nafas/ nafas pendek yg sebelumnya pernah kontak dengan unggas yang mati mendadak.
Apabila ditemukan faktor risiko seperti tersebut diatas, maka perlu dilakukan tindakan perbaikan oleh masyarakat dan apabila ditemukan kondisi di luar dari biasanya, misalnya ditemukan jumlah kasus “penderita” meningkat atau ditemukan kondisi lingkungan sumber air yang memburuk maka diharapkan masyarakat melapor kepada petugas untuk bersama-sama mengatasi masalah tersebut.
Pelaksanaan Surveilans oleh Petugas Surveilans Poskesdes
Kegiatan surveilans di tingkat desa tidak lepas dari peran aktif petugas petugas kesehatan/surveilans Poskesdes. Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh petugas kesehatan di Poskesdes adalah :
1) Melakukan pengumpulan data penyakit dari hasil kunjungan pasien dan dari laporan warga masyarakat.
2) Membuat Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) dengan menggunakan data laporan tersebut diatas dalam bentuk data mingguan. Melalui PWS akan terlihat kecenderungan peningkatan suatu penyakit. PWS dibuat untuk jenis penyakit Potensial KLB seperti DBD, Campak, Diare, Malaria, dll serta jenis penyakit lain yang sering terjadi di masyarakat desa setempat.
PWS merupakan bagian dari sistem kewaspadaan dini KLB yang dilaksanakannoleh Poskesdes. Sebaiknya laporan masyarakat tidak dimasukkan dalam data W2, karena dapat membingungkan saat analisis. Laporan masyarakat dapat dilakukan analisis terpisah. Setiap desa/kelurahan memiliki beberapa penyakit potensial KLB yang perlu diwaspadai dan dideteksi dini apabila terjadi. Sikap waspada terhadap penyakit potensial KLB ini juga diikuti dengan sikap siaga tim profesional, logistik dan tatacara penanggulangannya, termasuk sarana administrasi, transportasi dan komunikasi.
Contoh PWS Penyakit Diare dari data mingguan :
3) Menyampaikan laporan data penyakit secara berkala ke Puskesmas (mingguan/bulanan).
4) Membuat peta penyebaran penyakit. Melalui peta ini akan diketahui lokasi penyebaran suatu penyakit yang dapat menjadi focus area intervensi.
5) Memberikan informasi/rekomendasi secara berkala kepada kepala desa tentang situasi penyakit desa/kesehatan warga desa atau pada saat pertemuan musyawarah masyarakat desa untuk mendapatkan solusi permasalah terhadap upaya-upaya pencegahan penyakit.
6) Memberikan respon cepat terhadap adanya KLB atau ancaman akan terjadinya KLB. Respon cepat berupa penyelidikan epidemiologi/investigasi bersama-sama dengan Tim Gerak Cepat Puskesmas.
7) Bersama masyarakat secara berkala dan terjadwal melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit.
Pelaksanaan Surveilans di Tingkat Puskesmas
Kegiatan surveilans di tingkat Puskesmas dilaksanakan oleh petugas surveilans puskesmas dengan serangkaian kegiatan berupa pengumpulan data, pengolahan, analisis dan interpretasi data penyakit, yang dikumpulkan dari setiap desa siaga. Petugas surveilans puskesmas diharuskan:
1) Membangun sistem kewaspadaan dini penyakit, diantaranya melakukan Pemantauan Wilayah Setempat dengan menggunakan data W2 (laporan mingguan). Melalui PWS ini diharapkan akan terlihat bagaimana perkembangan kasus penyakit setiap saat.
2) Membuat peta daerah rawan penyakit. Melalui peta ini akan terlihat daerah-daerah yang mempunyai risiko terhadap muncul dan berkembangnya suatu penyakit. Sehingga secara tajam intervensi program diarahkan ke lokasi-lokasi berisiko.
3) Membangun kerjasama dengan program dan sektor terkait untuk memecahkan kan permasalah penyakit di wilayahnya.
4) Bersama Tim Gerak Cepat (TGC) KLB Puskesmas, melakukan respon cepat jika terdapat laporan adanya KLB/ancaman KLB penyakit di wilayahnya.
5) Melakukan pembinaan/asistensi teknis kegiatan surveilans secara berkala kepada petugas di Poskesdes.
6) Melaporkan kegiatan surveilans ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara berkala (mingguan/bulanan/tahunan).
PENYELIDIKAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB)
A. Pengertian Wabah/KLB serta Kriteria KLB
1. Wabah
Wabah penyakit menular adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan mala petaka (UU No.4, 1984). Menteri menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah. Menteri menetapkan dan mencabut penetapan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah.
2. KLB
KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu (Peraturan Menteri Kesehatan RI, Nomor 560/Menkes/Per/VIII/1989). KLB penyakit menular merupakan indikasi ditetapkannya suatu daerah menjadi suatu wabah, atau dapat berkembang menjadi suatu wabah.
3. Kriteria Kerja KLB
Kepala wilayah/daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah (KLB penyakit menular) di wilayahnya atau tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya, dengan bantuan unit kesehatan setempat, agar tidak berkembang menjadi wabah (UU 4, 1984 dan Permenkes 560/Menkes/Per/VIII/1989).
Suatu kejadian penyakit atau keracunan dapat dikatakan KLB apabila memenuhi kriteria sbb:
1. Timbulnya suatu penyakit/ menular yang sebelumnya tidak ada/ tidak dikenal.
2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu), seperti contoh berikut:
3. Peningkatan kejoadian penyakit/kematian, 2 kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, minggu, bulan, tahun).
4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
5. Angka rata-rata perbulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih dibanding dengan angka rata-rata per bulan dari tahun sebelumnya.
6. Case Fatality rate (CFR) suatu penyakit dalam suatu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% atau lebih, dibanding dengan CFR dari periode sebelumnya.
7. Proportional Rate (PR) penderita dari suatu periode tertentu menunjukkan kenaikan dua atau lebih diabnding periode, kurun waktu atau tahun sebelumnya.
8. Beberapa penyakit khusus menetapkan kriteria khusus : kholera dan demam berdarah dengue
a. Setiap peningkatan kasus dari periode sebelumnya (pada daerah endemis).
b. Terdapat satu atau lebih penderita baru dimana pada periode 4 minggu sebelumnya daerah tersebut dinyatakan bebas dari penyakit yang bersangkutan.
9. Beberapa penyakit seperti keracunan, menetapkan 1 (satu) kasus atau lebih sebagai KLB.
a. Keracunan makanan
b. Keracunan pestisida
Kriteria-kriteria diatas dalam penggunaan sehari-hari harus didasarkan pada akal sehat atau ”common sense”. Sebab belum tentu suatu kenaikan dua kali atau lebih merupakan KLB. Sebaliknya suatu kenaikan yang kecil dapat saja merupakan KLB yang perlu ditangani seperti penyakit : poliomyelitis dan tetanus neonatorum, kasus dianggap KLB dan perlu penanganan khusus.
B. Penyakit-penyakit Menular yang Berpotensi Wabah/KLB
Penyakit-penyakit menular yang wajib dilaporkan adalah penyakit-penyakit yang memerlukan kewaspadaan ketat yang merupakan penyakit-penyakit wabah atau yang berpotensi wabah atau yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa (KLB).
Penyakit-penyakit menular dikelompokkan sebagai berikut:
1. Penyakit karantina atau penyakit wabah penting antara lain adalah:
• DHF
• Campak
• Rabies
• Tetanus Neonatorum
• Diare
• Pertusis
• Poliomyelitis
2. Penyakit potensi wabah/KLB yang menjalar dalam waktu cepat atau mempunyai mortalitas tinggi, dan penyakit yang telah masuk program eradikasi/eliminasi dan memerlukan tindakan segera:
• Malaria
• Frambosia
• Influenza
• Anthrax
• Hepatitis
• Typhus abdominalis
• Meningitis
• Keracunan
• Encephalitis
• Tetanus
4. Penyakit-penyakit potensial wabah/KLB lainnya dan beberapa penyakit penting.
5. Penyakit-penyakit menular yang tidak berpotensi menimbulkan wabah dan KLB tetapi diprogramkan, ditingkat kecamatan dilaporkan secara bulanan melalui RR terpadu Puskesmas ke Kabupaten, dan seterusnya secara berjenjang sampai ke tingkat pusat. Penyakit-penyakit tersebut meliputi : Cacing, Lepra, Tuberculosa, Syphilis, Gonorhoe, Filariasis & AIDS, dll. Sehingga petugas Poskesdes diharapkan melaporkan kejadian-kejadian penyakit ini ke tingkat Kecamatan/Puskesmas jika.
Dari penyakit-penyakit diatas, pada keadaan tidak ada wabah/KLB secara rutin hanya yang termasuk kelompok 1 dan kelompok 2 yang perlu dilaporkan secara mingguan. Bagi penyakit kelompok 3 dan kelompok 4 bersama-sama penyakit kelompok 1 dan 2 secara rutin dilaporkan bulanan ke Puskesmas.
Jika peristiwa KLB atau wabah dari penyakit yang bersangkutan sudah berhenti (incidence penyakit sudah kembali pada keadaan normal), maka penyakit tersebut tidak perlu dilaporkan secara mingguan lagi. Sementara itu, laporan penyakit setiap bulan perlu dilaporkan ke Puskesmas oleh Bidan desa/petugas di Poskesdes.
C. Laporan Kewaspadaan (dilaporkan dalam 24 jam)
Laporan kewaspadaan adalah laporan adanya penderita, atau tersangka penderita penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Yang diharuskan menyampaikan laporan kewaspadaan adalah:
• Orang tua penderita atau tersangka penderita, orang dewasa yang tinggal serumah dengan penderita atau tersangka penderita, Kepala Keluarga, Ketua RT, RW, Kepala Desa.
• Dokter, petugas kesehatan yang memeriksa penderita, dokter hewan yang memeriksa hewan tersangka penderita.
Laporan kewaspadaan disampaikan kepada Lurah atau Kepala Desa dan atau Poskesdes/unit pelayanan kesehatan terdekat selambat-lambatnya 24 jam sejak mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita atau tersangka penderita (KLB), baik dengan cara lisan maupun tertulis. Kemudian laporan kewaspadaan tersebut harus diteruskan kepada Poskesdes untuk diteruskan ke Puskesmas setempat.
Isi laporan kewaspadaan antara lain:
1. Nama atau nama-nama penderita atau yang meninggal
2. Golongan Umur
3. Tempat dan alamat kejadian
4. Waktu kejadian
5. Jumlah yang sakit dan meninggal
Diharapkan setelah adanya laporan kewaspadaan dari desa ke Puskesmas maka pihak Puskesmas dapat segera merespon dengan melaporkan ke Dinkes Kabupaten/Kota dengan menggunakan format W1 (laporan KLB) selama kurang dari 24 jam dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan epidemiologi. Penyelidikan Epidemiologi dapat dilakukan oleh Tim Gerak Cepat (TGC) Puskesmas bekerjasama TGC Desa dan TGC Kabupaten. Bersamaan Penyelidikan Epidemiologi dilakukan juga upaya-upaya penanggulangan dengan melibatkan masyarakat setempat.
Label:
P2M
Langganan:
Postingan (Atom)